Suasana ruang sidang Cakra PN Surabaya pun semakin tak terkendali. Ratusan simpatisan merangsek masuk ke dalam ruangan. Lantaran suasana tak kondusif, sejumlah polisi yang berjaga pun langsung membawa Mas Bechi kelur ruang sidang lewat pintu lain.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
"Saya mau bertemu suami saya. Ini dzalim, mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara," katanya. Puluhan simpatisan yang sudah memadati ruangan pun ikut berdiri dan berteriak pada hakim.
Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim. Setelah putusan tersebut, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. "Untuk saat ini kami masih pikir-pikir," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )