Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Kabur

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 11:09 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical, berinisial E melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Kendati begitu, Bareskrim Polri masih melakukan pencarian terhadap E hingga saat ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya tengah mendalami penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA: Polisi Pastikan Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Sudah Tak Beroperasi Lagi

Pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut, kata Pipit, berguna untuk melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal tersebut.

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain,” tuturnya.

 BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Disegel Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya