BPOM Akui Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG di Farmakope Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 15:02 WIB
Kepala BPOM Penny L Lukito (Foto: sindonews)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menuai sorotan tekait dengan pengawasan pasca produksi obat. Bahkan, mencuat anggapan BPOM melakukan kelalaian menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Kepala BPOM Penny K berdalih, jauh sebelum munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG tidak diatur dalam standar farmakope Indonesia maupun internasional. 

“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” ujar Penny K. Lukito saat konferensi pers BPOM, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/11/2022). 

Namun, terkait dengan pengawasan obat, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade, mengatakan, meski belum mempunyai payung hukum untuk melakukan pengawasan terkait ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi, bukan berarti BPOM bisa lepas tangan dan serta merta melemparkan bola panas kasus ini ke perusahaan farmasi.  

Setiap produk dari perusahaan farmasi, sebelum bisa dijual ke pasar, pasti akan melalui tahap pengecekan dan pengawasan dari BPOM. Jika produk itu sudah dinilai aman oleh BPOM, segera produk itu akan mendapatkan NIE (Nomor Ijin Edar) yang dikeluarkan BPOM.

Atas dasar ingin lepas dari tanggung jawab inilah dan secara langsung menunjuk dan mempidana perusahaan farmasi inilah yang membuat berang anggota DPR RI. Bahkan, Andre sempat mendesak Kepala BPOM Penny Lukito dipecat dari posisinya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Kabur 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya