BPOM Akui Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG di Farmakope Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 15:02 WIB
Kepala BPOM Penny L Lukito (Foto: sindonews)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menuai sorotan tekait dengan pengawasan pasca produksi obat. Bahkan, mencuat anggapan BPOM melakukan kelalaian menyusul maraknya kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.

Kepala BPOM Penny K berdalih, jauh sebelum munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, ketentuan mengenai batas cemaran EG dan DEG tidak diatur dalam standar farmakope Indonesia maupun internasional. 

“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan,” ujar Penny K. Lukito saat konferensi pers BPOM, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/11/2022). 

Namun, terkait dengan pengawasan obat, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade, mengatakan, meski belum mempunyai payung hukum untuk melakukan pengawasan terkait ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi, bukan berarti BPOM bisa lepas tangan dan serta merta melemparkan bola panas kasus ini ke perusahaan farmasi.  

Setiap produk dari perusahaan farmasi, sebelum bisa dijual ke pasar, pasti akan melalui tahap pengecekan dan pengawasan dari BPOM. Jika produk itu sudah dinilai aman oleh BPOM, segera produk itu akan mendapatkan NIE (Nomor Ijin Edar) yang dikeluarkan BPOM.

Atas dasar ingin lepas dari tanggung jawab inilah dan secara langsung menunjuk dan mempidana perusahaan farmasi inilah yang membuat berang anggota DPR RI. Bahkan, Andre sempat mendesak Kepala BPOM Penny Lukito dipecat dari posisinya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Kabur 

"BPOM ini salah, kita rekomendasi sama Presiden Jokowi, ganti itu Kepala BPOM. Ini sudah 170-an orang meninggal. Enggak ada otaknya Pak, pejabat Republik Indonesia tidak tanggung jawab soal itu," kata Andre beberapa waktu lalu.

Sementara Penny K. Lukito menanggapi santai desakan mundur dari berbagai elemen termasuk beberapa anggota DPR. Meskipun mengakui lalai dalam pengawasan, Penny K. Lukito tetap tidak merasa kecolongan karena menurutnya, BPOM tidak terlibat dalam pengawasan bahan pelarut yang digunakan oleh industri farmasi. 

BPOM diketahui digugat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tuduhan telah melakukan tindakan pembohongan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran obat sirup.

Gugatan KKI tersebut telah tercatat dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, BPOM diminta melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik karena dinilai lalai terkait pengawasan obat sirup.

"Tidak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu, tetapi kami belum mendengar," pungkas Penny.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya