12 Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat BPOM, Kemenkes, Penjual hingga Produsen Obat Rp2 Miliar

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 18:11 WIB
Keluarga korban kasus gagal ginjal akut menuntut berbagai pihak/Foto: Ari Sandita
Share :

JAKARTA - Tim Advokasi Hukum untuk Kemanusiaan mewakili 12 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat BPOM, Kemenkes, penjual obat, pemasok, hingga produsen obat-obatan yang kini dilarang pemerintah ke PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (18/11/2022).

Adapun, dalam gugatanya terhadap 9 tergugat itu, keluarga korban meminta ganti rugi sebesar Rp2 miliar lebih.

 BACA JUGA:14 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Hasanuddin Makassar Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Daftarnya

"Kami sudah mengajukan gugatan class action demi terpenuhinya keadilan bagi korban, yakni ke PN Jakarta Pusat, tinggal tunggu nomer registernya saja yang masih berproses. Kita minta ganti rugi untuk korban, perorang tuntutan ganti ruginya senilai Rp2 miliar 50 (juta) itu pada korban meninggal, sedangkan yang dalam masih dalam pengobatan diangka Rp1 miliar 30 juta," ujar Tim Advokasi Hukum untuk Kemanudian, Ulung Purnama pada wartawan, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA:Viral! Wanita Dinikahi Pria Sebaya dengan Anaknya

Menurutnya, gugatannya itu terbagi dalam dua kelompok, yakni kelompok keluarga yang anaknya meninggal berjumlah 11 orang dan kelompok keluarga yang anaknya masih sakit dan menjalani perawatan.

Para tergugat itu adalah 1 dan 2 merupakan produsen obat, tergugat 3 hingga 7 merupakan penjual dan pemasok atau penyuplai bahan dasar obat yang digunakan tergugat 1 dan 2.

Lantas, kata dia, tergugat 8 merupakan BPOM lantaran dia punya kewajiban menjaga keamanan dan mutu obat sehingga membuat mutu obat mengalami percampuran dan bermutu sangat buruk. BPOM dinilai tak menjalankan aturan-aturan dengan baik dan malah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Tergugat 9 itu Kemenkes berkaitan banyaknya kondisi anak korban meninggal dan masih sakit, ini perlu juga dijadikan perhatian oleh temen-temen kesehatan dikrenakan butuh adanya kondisi luar biasa. Kami minta Kemenkes nyatakan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya