Ketua Panitia Pemilihan Muchlas MT, menyatakan bahwa e-voting ini merupakan gabungan antara pemilihan dan perhitungan sekaligus.
Sistem ini sebetulnya untuk online, karen Muktamar berlangsung secara luring sehingga kita borong menjadi e-voting dengan basis jaringan lokal.
“Kami dalam mengembangkan sistem ini sudah melakukan beberapa tes yang itu nanti akan menunjukkan validasi dari sistem yang dipakai oleh persyarikatan,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )