3. Gesek Tunai
Modus selanjutnya yakni dengan cara gesek tunai. Dana pinjaman online para korban yang tidak bisa dicairkan secara langsung, diminta oleh pelaku melakukan order fiktif ke toko online yang ditunjuk.
"Si pelaku meminta korban untuk melakukan belanja online yang dilakukan kepada toko online yang diakui milik si pelaku. Kenyataannya, berdasarkan fakta penyelidikan, toko online yang digunakan itu bukanlah toko online milik si pelaku, namun toko milik orang lain. Dimana setelah melakukan pinjol yang diajukan korban berdasarkan permintaan dari pelaku, si para korban ini diminta untuk melakukan pembelanjaan ke toko online tersebut, setelah melakukan pembelajaan, si penjual diminta uangnya oleh si pelaku kemudian dicairkan melalui si penjual," bebernya.
4. Kerjasama dengan Toko Tertentu
Yohannes menambahkan, dalam modus gesek tunai ini belum ditemukan adanya kerjasama antara pelaku dengan pemilik toko online. Kepada pemilik toko, pelaku ini mengaku mempunyai rekanan yang memiliki dan online tetapi ingin dicairkan.
"Pelaku menghubungi para pemilik marketplace ini, untuk meminta tolong pada pemilik toko online, bahwa saudaranya, temannya (pelaku) memiliki sejumlah uang di akun belanja online yang tidak bisa dicairkan secara langsung. Jadi minta tolong kepada pemilik toko online dibuat seakan-akan ada transaksi jual beli, sehingga uang masuk ke si penjual. Setelah uang masuk ke penjual, si penjual lah yang bisa mencairkan (uang) itu kemudian diberikan kepada si pelaku. Itu biasanya di dunia marketplace dinamakan gestun atau gesek tunai," tutupnya.
5. Kerugian Rp2,3 Miliar
Polisi telah menangkap dan menetapkan wanita berinsial SAN sebagai tersangka kasus penipuan dengan modus pinjaman online di Bogor. Dalam kasus ini, terdapat 317 korban yang mayoritas mahasiswa IPB dengan kerugian sekitar Rp 2,3 miliar.
(Khafid Mardiyansyah)