BOGOR - Polisi membongkar praktik tipu-tipu bisnis online yang dilakukan wanita berininisial SAN di Bogor. Ada beberapa cara yang dilakukan pelaku untuk menarik korban yang mayoritas mahasiswa.
Berikut fakta yang dihimpun
1. Minta Korban Pinjam ke Pinjol
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi mengatakan cara pertama yakni SAN pelaku meminta korbannya melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online. Terdapat 4 aplikasi pinjaman online yang diarahkan pelaku kepada para korban.
"Berdasarkan fakta penyelidikan kami, ada 4 aplikasi pinjol yang digunakan oleh korban berdasarkan permintaan dari pelaku. Dari keempat pinjol ini menurut keterangan tersangka total kerugian adalah Rp 2,3 miliar. Pinjol itu legal dan mempunyai izin," kata Yohannes kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
2. Iming-Iming Keuntungan Besar
Uang yang cair setelah dipinjam oleh korban itu diminta untuk mentranfer kepada pelaku. Untuk melancarkannya, pelaku mengimingi korban akan diberikan keuntungan 10 persen setiap transaksi dan tagihan pinjaman online akan dibayar oleh pelaku.
"Tersangka berjanji tagihan onlen dibayarkan oleh tersangka. Pada kenyataannya jangankan keuntungan, tetapi tagihan pinjaman online saja tidak dibayarkan oleh pelaku. Jadi modus operandi pelaku, yang pertama setelah si korban melakukan pinjol dan cair ke rekening korban, korban diminta untuk transfer langsung ke rekening pelaku," jelasnya.