"Tolong jangan ciptakan saksi di dalam persoalan ini, apalagi muncul satpam dan lain sebagainya. Saya nggak masuk ke pasal-pasal, paling penting ada sembilan tentang kerugian muncul setelah lapor polisi," sambung dia.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 tentang pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.
(Nanda Aria)