UMP DKI 2023 Diusulkan Antara Rp4,7 Juta-Rp5,1 Juta, Penetapan Hak Prerogatif Pj Gubernur

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 23 November 2022 15:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik berkisar Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. Usulan itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11) kemarin.

“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih,” kata Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Heber Lolo Simbolon saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

BACA JUGA:Jakarta-Bandung Cuma 40 Menit Naik Kereta Cepat, Kemenhub Yakin Penumpangnya Banyak

“(Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan angka kisaran tersebut merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Dirinya menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya