JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 naik berkisar Rp4,7 juta hingga Rp5,1 juta. Usulan itu disampaikan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Usulan disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (22/11) kemarin.
“Kalau dari Dewan Pengupahan, itulah keputusannya 4 angka itu. Silakan Pak Gubernur yang memilih,” kata Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha Heber Lolo Simbolon saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
“(Penetapan UMP) Itu menjadi hak prerogatifnya Gubernur. Kami kan hanya memberikan usulan. Kebetulan kemarin enggak sepakat untuk satu angka,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan angka kisaran tersebut merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. Dirinya menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.