JAKARTA- Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan. Termasuk pemerintahan di Indonesia senantiasa berdasarkan hukum. Guna mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, Indonesia memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.
Salah satu proses pembangunan hukum yang kini dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia, serta sudah ada sejak 1918. Memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie, KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda dan akhirnya berubah nama menjadi KUHP pada 1946.
Upaya pembaruan KUHP bermula sejak 1958, dengan mendirikan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Setelahnya, Resolusi perumusan KUHP dicetuskan pada Seminar Hukum Nasional I pada 1963.
Lalu, sejak 1964, Draf RUU KUHP baru pun mulai disusun. Selanjutnya, pada 2012, RUU KUHP dikirimkan oleh Presiden yang menjabat pada saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikirimkan kembali oleh Presiden Joko Widodo pada 2015.