Terungkap! Sopir Bus Maut Ternyata Hanya Miliki SIM A dan Bus Tidak Laik Jalan

Angga Rosa, Jurnalis
Jum'at 25 November 2022 07:37 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :


Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penyidik juga telah melakukan penahanan tersangka," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya