JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Anggap Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil

Ayu Utami Anggraeni, Jurnalis
Senin 28 November 2022 12:33 WIB
Nikita Mirzani/Foto: Istimewa
Share :

Sekedar mengingatkan, isi eksepsi Nikita Mirzani di antaranya, pertama ibu tiga anak itu meminta agar JPU membatalkan dakwaan yang disampaikan.

"Satu, menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara:PDM1981/SRG/10/2022 Tanggal 04 November 2022 Batal Demi Hukum Atau Menyatakan Tidak Dapat Diterima dan Dinyatakan Tidak Sah," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).

Kedua, ia juga meminta kepada JPU untuk mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, Banten.

"Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan Kelas II B Kota Serang," tutur Nikita Mirzani.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya