Konflik menahun antara masyarakat dan perusahaan yang mengelola HGU di Cianjur berakhir manis. Sekitar 1400 kepala keluarga akan menerima sertipikat hak diatas hak pengelolaan yang dalam 10 tahun akan dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). “Perusahaan masih dapat mengelola HGU, sedangkan 203,74 Ha diredistribusikan kepada masyarakat dengan skema pemberian hak diatas Hak Pengelolaan . Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif,” jelasnya.
Para petani penggarap di Kabupaten Cilacap dapat tersenyum lega. Sebanyak 1204 bidang yang tersebar di 4 desa eks Hak Erpacht Residen Banyumas dan Eks Perhutani kini telah siap diredistribusikan.
“Upaya-upaya semacam ini terus kami lakukan dalam sisa waktu yang hanya sekitar 1,5 tahun lagi. Minimal ini menjadi ikhtiar membuat fondasi dan pola kerja yang baik bagi siapapun yang nanti akan meneruskan tugas kami,” demikian tutup Menteri Hadi.
(Khafid Mardiyansyah)