KUHP Baru, Terpidana Mati Lolos dari Regu Tembak Jika Berbuat Baik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 14:34 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

Adapun tindak pidana yang mendapatkan ancaman hukuman mati diantaranya adalah, makar Pasal 191, berkhianat kepada negara saat perang, pembunuhan berencana Pasal 459, tindak pidana terorisme Pasal 600.

Kemudian, tindak pidana narkotika Pasal 610 dan tindak pidana berat terhadap HAM Pasal 598.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya