Stop! Jangan Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Bandung, Ini Alasan dan Sanksi Hukumnya!

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 13:55 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur hal tersebut, yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Sementara hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya