Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur hal tersebut, yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara hukuman bagi pelaku penyebar foto korban kecelakaan diatur dalam Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
(Widi Agustian)