Ricky Rizal Dipindahkan ke Rutang Kejagung, Hakim: Agar Tak Lagi Saling Berhubungan

Rizky Syahrial, Jurnalis
Rabu 07 Desember 2022 19:44 WIB
Ricky Rizal jalani persidangan (Foto: MPI)
Share :

Sebelumnya, ketiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau E dan Kuat Ma’ruf kembali ditahan di Rutan Bareskrim Polri seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan pantauan di lapangan, ketiganya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB. Mereka diantar dengan menggunakan mobil Brimob. Tampak Bharada E Cs yang mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna merah langsung memasuki gedung tanpa memberikan pernyataan.

Sedangkan, Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya bakal mendekam di Mako Brimob Depok, Jawa Barat. "Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Fadil menyebut, semua tersangka akan dititipkan di tempat semula para tersangka ditahan. Hanya untuk Putri Chandrawathi yang ditahan di Rutan Kejagung. “Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya