"Video tersebut berupa Icha diikat dengan tali," kata Penyidik.
Setelah memberikan penjelasan tersebut, Rudolf sempat tertawa. Dia lalu melanjutkan penjelasannya bahwa dalam video itu, Icha akan bisa melepaskan ikatan tali tanpa bantuan gunting.
"Dalam video itu Icha dibuat seolah-olah bisa melepas tali berkat kalung energi padahal ada gunting kecil diselipkan buat buka tali itu. Tersangka Rudolf kemudian masuk ke ruang tengah untuk mengambil kabel ties," ungkap penyidik.
Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(Nanda Aria)