Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami sakit pada alat kelamin dan trauma. Namun, korban pun akhirnya mulai berani bercerita tentang aksi bejat tersangka yang telah berlangsung sebanyak tiga kali.
"Saat ini SA telah diamankan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun," jelasnya.
(Qur'anul Hidayat)