Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2022 11:12 WIB
Ismail Bolong/Foto: Tangkapan Layar
Share :

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Nurul.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Ismail Bolong juga sudah dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya