"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, PN Jakarta Selatan tak mempersoalkan tentang laporan yang dilakukan kubu Kuat Maruf itu ke KY dan Bawasa MA. Pasalnya, itu merupakan hak para pihak yang tengah berperkara.
(Fakhrizal Fakhri )