JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin angkat bicara ihwal penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua anak buahnya yang merupakan Hakim Agung. Adapun, dua Hakim Agung yang jadi tersangka KPK yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Syarifuddin menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Sudrajad Dimyati maupun Gazalba Saleh. Ia menyerahkan proses penegakan hukum terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat dua Hakim Agung tersebut ke KPK.
"Ya kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," ujar Syarifuddin saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia 2022 (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Ketua KPK Sebut Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara
"Cuma, harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Syarifuddin juga mengingatkan agar kasus Sudrajad dan Gazalba menjadi pelajaran bagi para Hakim Agung lainnya agar tidak bermain perkara. Ia meminta agar para Hakim mematuhi pakta integritas sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Suap, Segini Jumlah Hartanya
"Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," imbaunya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
(Fakhrizal Fakhri )