JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka. Heri ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kemnaker.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan Heri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025. Meski demikian, Budi belum merinci peran Heri dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka tersebut diumumkan pada 5 Juni 2025.
Empat orang tersangka pertama, yakni:
- Suhartono – Direktur Jenderal Binapenta dan PKK tahun 2020–2023
- Haryanto – Direktur Jenderal Binapenta tahun 2024–2025
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA tahun 2017–2019
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA tahun 2024–2025
Keempatnya ditahan sejak 17 Juli 2025.
Sepekan kemudian, tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka lainnya, yakni: