Dewan Pers Nilai KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2022 19:24 WIB
Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu
Share :

"Untuk duduk bareng melakukan simulasi, menyampaikan pendapat kemerdekaan berekspresi. Hakikat hak yang tidak bisa digantikan oleh siapapun, tidak bisa diambil oleh siapapun," ungkap Ninik.

Dengan dibukanya ruang dialog untuk melakukan perubahan atas sejumlah pasal di dalam UU KUHP yang baru disahkan tersebut, Dewan Pers berharap pembungkaman terhadap kerja-kerja jangan sampai terjadi.

"Tidak ada yang salah untuk melakukan perubahan atas beberapa pasal yang kita duga potensial melakukan berbagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang mengarah kemerdekaan pers untuk membangun demokrasi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya