JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) oknum polisi yang berdinas di Kepulauan Seribu diduga menghamili dan menganiaya pacarnya di media sosial (medsos).
Bahkan, pacarnya memposting unggahan percakapan keduanya yang memperlihatkan bahwa oknum polisi itu ingin lari dari tanggung jawab.
"Kepada YTH, Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian, S.I.K beserta jajaran tanpa mengurangi rasa hormat saya mohon utk memperhatikan anggotanya yang dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kode etik dan mohon di tindak lanjuti untuk keadilan bagi diri saya. terimakasih @Kepala Kepolisian RI @kapoldametrojaya @Polres Kepulauan Seribu,” tulis @agitas.s dalam akun Tiktoknya.
Agita juga memposting bukti test pack bukti dirinya hamil. Dia juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.
(Bripda S Ditahan di Propam Polda Metro)
Baca juga: Aksi Penjambretan Terekam CCTV, Korban Tak Berkutik
Usai viral di medsos, Polres Kepulauan Seribu langsung melakukan Penempatan Khusus (Patsus) Bripda S di sel Polda Metro Jaya.
Dia dipatsus lantaran harus menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita.
Baca juga: Cemburu Jadi Motif Pria di Manado Aniaya Korbannya
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, Bripda S resmi ditahan seja Kamis 8 Desember 2022. Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Bripda S dipatsus atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial A (23).
"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018, namun pada bulan September 2022. Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Kemudian hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya melaukan Penahanan terhadap S. Penahanan juga dilakukan agar mempermudah penyidik Propam untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," tutup Eko.
(Fakhrizal Fakhri )