Prank Dugaan Rudapaksa, Mayor Paspampres dan Perwira Muda Kostrad Terancam Dipecat dan Dipenjara

Riana Rizkia, Jurnalis
Sabtu 10 Desember 2022 06:05 WIB
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Freepik)
Share :

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

 Baca Selengkapnya: Kronologi Pengungkapan Prank Perwira Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya