Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.
Baca Selengkapnya: Kronologi Pengungkapan Prank Perwira Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres
(Susi Susanti)