Tim Perumus Ungkap Semangat Dibentuknya KUHP Baru

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 10 Desember 2022 11:38 WIB
Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda (foto: tangkapan layar)
Share :

Meski begitu, Chairul menjelaskan, KUHP baru yang telah disahkan baru akan berlaku selama tiga tahun mendatang.

 BACA JUGA:Soal Pasal Penyiaran, Dewan Pers : Masih Ada Waktu untuk Dialog Bahas KUHP

Oleh sebab itu, Chairul berharap kepada semua pihak untuk juga melihat semangat nasionalisme dibalik perumusan KUHP terbaru tersebut.

"Niat utamanya bentuk UU KUHP dilandasi falsafah bangsa kita sendiri yang berkepribadian Indonesia, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang selama ini kita pakai tidak berlandaskan Pancasila. Masa kita bangga gunakan hukum yang ideologi bukan negara kita," tutup Chairul.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya