Sosialisasi KUHP 'Anti Hoaks KUHP'

Karina Asta Widara , Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 17:44 WIB
foto: dok TA TV Solo.
Share :

Jambi-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia sukses menggelar seminar hybrid di Balirung Pinang Masak Universitas Jambi pada Rabu 07/12/22 . Dengan tema Sosialisasi KUHP "Anti Hoaks KUHP".

Seminar ini menghadirkan 3 narasumber, yakni Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.A (Guru besar FISIP Universitas Airlangga), Afdhal Mahatta, SH. MH (Tenaga Ahli Komisi III DPR RI), dan Dr. Elly Sudarti, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi).

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Perwakilan rector Universitas Jambi Dr. H. Umar, S.H.,M.H dan sambutan dari Direktur I.K.Polhukam Kemkominfo RI, Drs. Bambang Gunawan M.Si.

Dalam sambutannya Umar menejelaskan tentang isi RKUHP yang baru saja disahkan pada Selasa 06/12/2022.

KUHP yang baru ini ada 3 hal : Pertama, pemidanaan dan tujuannya, kalau tujuannya adalah penyelesaian konflik berarti penyelesaiannya harus ada keseimbangan, disini berarti memperhatikan nilai nilai hukum adat yang ada didalamnya. Kata Von Savigny, hukum itu adalah jiwa rakyatnya. Jadi KUHP sekarang ini mengadopsi jiwa jiwa rakyat hukum adat, ada diantaranya beberapa walaupun tidak semua. Kedua, memisahkan tindakan pidana antara orang dewasa anak anak dan korporasi. Dan yang ketiga, dalam menjatuhkan hukum pidana, hakim ada opsi memaafkan. Ini yang tidak ada selama ini di KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya