Kemendikbudristek Berikan Layanan Advokasi untuk Penuhi Hak Penghayat Kepercayaan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 07:30 WIB
Siswa SMAN 1 Rindi Umalulu Sumba Timur mempelajari tenun khas Sumba sebagai bagian dari pelajaran muatan lokal/ Foto: Dok Kemendikbud.
Share :

Upaya bersama ini merupakan wujud dari pemikiran mengenai pembangunan ekosistem kebudayaan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Non-Government Organization (NGO) yang bergerak di bidang tersebut.

Layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan juga telah membantu Anindito, salah seorang penghayat kepercayaan Sapta Dharma yang bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Anindito akhirnya bisa dilantik sebagai PNS dengan tata cara penghayat kepercayaan. Keberhasilan ini tidak lepas dari adanya peran lintas kementerian/lembaga, yaitu Kemenko PMK dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).

“Pada awalnya biro kepegawaian kami mengalami kesulitan, karena ini merupakan suatu hal yang baru pertama kali terjadi. Saya menyampaikan kejadian ini pada MLKI, yang kemudian diteruskan pada Pokja Advokasi KMA Kemendikbudristek. Prosesnya cukup cepat, kurang lebih H-2 pelantikan saya melapor, kemudian pada saat hari-H pelantikan, saya bisa mendapatkan pelantikan dengan tata cara penghayat kepercayaan,” tutur Anindito.

Ia yakin masih banyak penghayat kepercayaan yang memiliki masalah seperti dirinya, khususnya dalam hal administrasi birokrasi. “Oleh karena itu saya berharap layanan ini lebih disosialisasikan lagi mengenai fungsi dan keberadaannya,” katanya.

Anindito, seorang penghayat kepercayaan, dilantik sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tata cara penghayat kepercayaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya