Kemendikbudristek Berikan Layanan Advokasi untuk Penuhi Hak Penghayat Kepercayaan

Karina Asta Widara , Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 07:30 WIB
Siswa SMAN 1 Rindi Umalulu Sumba Timur mempelajari tenun khas Sumba sebagai bagian dari pelajaran muatan lokal/ Foto: Dok Kemendikbud.
Share :

Permasalahan serupa juga kerap terjadi di daerah lain bagi penghayat kepercayan. Jasardi Gunawan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memberikan layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.

“Terima kasih banyak pada Kemendikbudristek atas dedikasinya selama ini, khususnya pada soal memosisikan masyarakat adat pada nomenklatur kementerian. Kami sangat bangga ketika Kemendikbudristek, melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, khususnya dengan Pokja Advokasi, mencoba mengidentifikasi dan memverifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa. Kami sangat bersyukur karena sebagai perwakilan dari negara, layanan ini telah hadir di tengah masyarakat adat dengan berbagai hak-hak yang dimilikinya,” ujar Jasardi.

Beberapa hal tersebut merupakan permasalahan yang dihadapi oleh penghayat kepercayaan dan masyarakat adat yang dilaporkan dan telah ditindaklanjuti oleh Layanan Advokasi Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat selama tahun 2022. Beberapa hal lain yang merupakan isu-isu strategis dan sedang ditangani oleh layanan ini antara lain akses layanan kesehatan pada masyarakat adat, perlindungan pada situs yang dianggap sakral, kepemilikan tanah/hutan adat, dan peningkatan literasi pada masyarakat adat.

Pengembangan layanan advokasi ini akan terus dilakukan Kemendikbudristek untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat. Salah satu upaya konkret lain yang sudah dilakukan adalah menyediakan laman khusus pengaduan yang diperuntukkan bagi penghayat kepercayaan dan masyarakat adat untuk menyampaikan permasalahannya.

Mereka dapat menyampaikan pengaduan atau permasalahan secara daring melalui laman www.advokasikma.kemdikbud.go.id . Laman ini diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan yang dimiliki oleh para penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Indonesia. 

(Karina Asta Widara )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya