Pekerja yang Tak Ambil BSU, Berpotensi Tidak Terima BSU Lagi

Imam Rachmawan, Jurnalis
Selasa 13 Desember 2022 15:09 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) mewanti-wanti pekerja penerima BSU agar segera datang ke Kantor Pos untuk mengambil dana BSU. (Foto: dok. Masayu Yurida Renjana)
Share :

Pekerja Diimbau Cek Daftar Penerima BSU dan Segera Mencairkannya

Foto: dok. Masayu Yurida Renjana

Hendra kembali mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU agar datang ke Kantor Pos dan membawa pulang dana BSU senilai Rp600 ribu.

Pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja dipersilakan langsung datang ke Kantor Pos terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantor Pos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja.

“Kami memberi kemudahan BSU bisa diambil di mana saja, bahkan buka di hari Minggu dan malam hari,” tutur Hendra.

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya