JAKARTA - Majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan menggabungkan persidangan lima terdakwa di PN Jaksel pada hari ini, Rabu (14/12/2022).
Kelima terdakwa tersebut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung mulai besok pagi lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Wahyu mengatakan, penggabungan sidang untuk lima terdakwa mulai dilakukan pada hari ini.
"Dan mulai besok (hari ini), kita berlima sampai hari rabu. Di haru Kamis kita akan beri kesemoatan kepada penasihat hukum untuk hadirkan ahli yang meringankan," terang Wahyu.
Baca juga: Ricky Akui Diperintah Ferdy Sambo Ikuti Skenario 'Polisi Tembak Polisi'
Kendati akan digabung, Wahyu mengatakan, khusus untuk terdakwa Richard dihadirkan secara terpisah. Sehingga Bharada E akan mengikuti sidang secara virtual dari salah satu ruangan yang ada di PN Jaksel.
Baca juga: 'Hajar, Cad' Diartikan Perintah Menembak, Ferdy Sambo: Saya Akan Bertanggung Jawab
"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas," ucap Wahyu.
"Dan ini akan berlangsung sampai hari Rabu yang akan datang, yaitu memberikan kepada jaksa, dan jaksa kemarin akan hadirkan 4 kali sidang. Berarti kalau 4 kali, kita kasi kesempatan sampai hari rabu," tambahnya.
(Fakhrizal Fakhri )