"Saya sebagai ahli DNA, nanti ke depannya pasti akan menerangkan mengenai fakta-fakta dan mempengaruhi DNA. Saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu akan dipergunakan secara tidak semestinya, tak betanggung jawab, dan tuk kejahatan," kata Fira Sania.
Sedangkan dua saksi ahli yang pemeriksaannya dilakukan secara terbuka, yakni Aji Febriyanti AR Rosyid selaku saksi ahli Poligraf, yang mana Aji merupakan anggota polisi berdinas sebagai Kaur Bidang Komputer Forensik. Lalu, Arif Sumirat selaku saksi ahli Balistik, yang mana Arif merupakan anggota polisi menjadi pemeriksaa Madya Puslabfor Polri.
(Qur'anul Hidayat)