JAKARTA - Pasangan suami istri berinisial SK (68) dan MK (64) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan ternyata memiliki bisnis indekos. Diketahui, pasutri tersebut memiliki indekos hingga 100 pintu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari hasil bisnis tersebut, pasutri itu tinggal di apartemen dan memiliki enam ART, termasuk korban SHK.
"Latar belakang majikan ini mereka punya bisnis kos-kosan dari bisnis itu menghidupi keluarganya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/13/2022).
BACA JUGA:Polisi Tangkap Delapan Penganiaya ART di Jaksel
SK dan MK menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Pelaku menganiaya dengan menyiram air panas dan menusuk tangan korban dengan besi panas.
SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Lalu, pada Juli 2022, korban tidak sengaja memakai celana dalam MK. Mulai saat itu MK murka dan selalu memarahi korban, hingga terjadinya penganiayaan.
"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik kemudian pada tanggal 19 September 2022 ketika korban sedang memasak air tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," kata Zulpan.
SK juga ikut menganiaya korban. Bahkan, menyundutkan rokok yang menyala dan besi panas seukuran jarum suntik ke tangan korban.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, 4 Anggota TNI AU Penganiaya Prada Indra Terancam Dipecat hingga 15 Tahun Bui