Rapat Paripurna DPR Sahkan 39 RUU Prioritas 2023, Termasuk Omnibus Law Kesehatan dan RUU IKN

Kiswondari, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 15:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR menggelar rapat paripurna hari ini. Hasilnya, sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 hasil revisi ketiga, dengan menghapus dua RUU yakni RUU tentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan.

"Apakah Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

BACA JUGA:Dihadiri 356 Anggota, Paripurna DPR RI Sahkan Yudo Margono Sebagai Calon Panglima TNI

Hal ini direspons dengan anggota yang memberikan persetujuan. Lalu, ditandai dengan ketukan palu pengesahan.

Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang dibacakan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, 39 RUU prioritas ini terdiri dari 25 usulan DPR, 11 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD.

Rapat Paripurna DPR yang menjadi penutupan jelang masa reses tersebut dihadiri 387 dari total 575 anggota dewan. Dari jumlah itu sebanyak 92 anggota dewan hadir secara fisik, 240 anggota secara virtual, dan izin sebanyak 55 anggota.

Berikut daftar Prolegnas Prioritas 2023:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-KOMISI I)

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (DPR-ANGGOTA)

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (DPR-KOMISI III)

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (DPR-KOMISI IV)

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (DPR-KOMISI VI)

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (DPR-KOMISI VI)

7. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan) (DPR-KOMISI VII)

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (DPR-KOMISI VIII)

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (DPR-KOMISI IX)

10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 (DPR-KOMISI X)

11. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) (DPR-KOMISI XI)

12. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (DPR-Baleg)

13. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (DPR-Baleg)

14. RUU tentang Bahan Kimia (DPR-Baleg)

15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR-Baleg)

16. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (DPR-Baleg)

17. RUUtentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR-Baleg)

18. RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Prolegnas Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional) (DPR-Baleg)

19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang (DPR-Baleg)

20. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (DPR-Baleg)

21. RUU tentang Kefarmasian (DPR-Baleg)

22. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (DPR-Angota)

23. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (DPR-Anggota)

24. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (DPR-Anggota)

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (DPR-Anggota)

26. RUU tentang Hukum Acara Perdata (PEMERINTAH)

27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (PEMERINTAH)

28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (PEMERINTAH)

29. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (PEMERINTAH).

30. RUU tentang Desain Industri (PEMERINTAH)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya