Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 18:32 WIB
Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.

 BACA JUGA:TGB Sebut Indonesia Jadi Perhatian Dunia Terkait Persatuan dan Kesatuan Bangsa

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Setyo Adhi Wicaksono, Kamis.

Penuntut umum menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 BACA JUGA:Tak Ada Kriminalisasi LGBT di KUHP Baru, Mahfud MD: Belum Baca Sudah Ribut!

Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan beberapa aspek salah satu aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya