Mantan Kakanwil BPN Jakarta Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Pemalsuan Dokumen

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 22:55 WIB
Illustrasi (foto: Freepick)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya.

Jaya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan dokumen terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate. Perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian sekira Rp600 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

 BACA JUGA: KPK Korek Keterangan Tiga Saksi soal Aliran Suap untuk Eks Kakanwil BPN Riau

Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.

 BACA JUGA:KPK Jebloskan Eks Kakanwil BPN Riau ke Penjara

Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya