Gugatan disebut Wasis diajukan sesuai barang bukti yang telah ada. Namun ia menegaskan gugatan itu tidak mengarah pembuktian adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak menyentuh ke sana.
"Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita mintakan itu. Nggak kemana-mana ini kan negara hukum, keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi," terangnya.
Dari gugatan senilai Rp 146 miliar itu nantinya dialokasikan untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp 100 juta, untuk korban luka berat ringan 50 juta.
"Korban yang selamat itu juga korban itu untuk mengembalikan tiket sebabyak yang dijual sesuai dengan nilai jual tiket masing-masing bervariatif, ada yang 50 ribu, Rp 100 ribu," tuturnya.
(Nanda Aria)