Aniaya dan Bunuh Majikannya, Sopir Pribadi di Sunter Terancam 15 Tahun Penjara

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 20:55 WIB
Sopir bunuh majikan dengan motif dendam/Foto: Yohannes Tobing
Share :

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono mengatakan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara atas aksinya menghabisi nyawa korban M (76).

"H terancam 15 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan pasal terkait pembunuhan. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan) dan pasal 338 KUHP," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya