Polisi Tangkap Pencuri 8 Ribu Meter Kabel PLN di Merangin, Pelaku Mantan Karyawan

, Jurnalis
Minggu 18 Desember 2022 12:36 WIB
Polisi tangkap pelaku pencurian kabel PLN di Merangin. (Foto: Nanang F)
Share :

MERANGIN - Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, Jambi berhasil menangkap Hermawan alias Rendi (33) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin karena diduga telah melakukan pencurian kabel A3CS240MM milik PLN. Kabel yang dicuri sepanjang kurang lebih 8 ribu meter.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Sabtu (17/12/2022) pukul 22.00 WIB.

Tertangkapnya pelaku ini usai pihak PLN Bangko melaporkan telah kehilangan kabel A3CS240MM sepanjang kurang lebih 8 ribu meter. Tim elang Satreskrim Polres Merangin lalu mencari informasi dan mengumpulkan beberapa bukti hingga mengarah ke Hermawan alias Rendi yang tak lain adalah mantan pekerja PLN.

Saat itu tim Elang mendapat informasi jika Hermawan berada di rumah kontrakannya di Desa Dusun Mudo. Petugas pun langsung mendatangi kontrakan pelaku. Tanpa perlawanan pelaku pun langsung diamankan.

Baca juga:  Viral Video Pasutri Curi Jersey Timnas Argentina, Beraksi saat Toko Tengah Ramai

Kasat Reskrim AKP Lumbrian membenarkan jika pihaknya telah menangkap pelaku pencurian kabel milik PLN.

"Ya, kita berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kabel milik PLN yakni Hermawan alias Rendi yang tak lain mantan pekerja PLN, dari hasil pengembangan kita juga mengamankan rekan pelaku yakni Lasno alias Jafar warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir,” ujar Lumbrian, Minggu (18/12/2022).

Lebih lanjut Kasat mengatakan kerugian yang timbul akibat perbuatan pelaku mencapai Rp330 Juta.

"Kabel yang dicuri pelaku ini sekitar 8 ribu meter. kita masih mengamankan beberapa meter, dan saat ini masih kita kembangkan lagi kasus ini,” pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya