JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaku perjalanan wajib booster atau vaksinasi Covid-19 dosis ketiga saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Jadi, peraturan pemerintah melalui surat edaran Satgas untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri ini sudah diatur yaitu SE Nomor 24 untuk yang pelaku perjalanan dalam negeri dan 25 untuk yang pelaku perjalanan luar negeri," kata Wiku saat dialog kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan Nataru secara virtual, Senin (19/12/2022).
"Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster dan sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk juga terminal, bandara, pelabuhan, stasiun,” imbuhnya.
BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Pastikan Fasilitas Kesehatan Cukup
Wiku mengatakan dengan mewajibkan booster diharapkan mencegah terjadinya transmisi penularan Covid-19 antar pelaku perjalanan pada saat libur Nataru. Mengingat, diperkirakan volume pelaku perjalanan akan meningkat pada saat libur Nataru 2023 mendatang.
“Harapannya kalau masyarakat yang memang sudah memenuhi syarat itu harusnya nggak ada hambatan sama sekali dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap diingat masyarakat dalam melakukan perjalanan bukan hanya sekedar sesuai dengan persyaratan vaksinasi tapi dipastikan dalam kondisi sehat,” katanya.
BACA JUGA:Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 1