Sigit memaparkan, kendaraan yang diperbolehkan tetap melakukan perjalanan diantaranya, pengangkut sembako, pupuk, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Itu kita berikan kegiatan untuk bisa beroperasional seperti biasa. Sementara sisanya kita berlakukan pengaturan," ujar Sigit.
BACA JUGA:Catat! Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster saat Libur Nataru
Menurut Sigit, kebijakan itu kemungkinan akan dilakukan pada tanggal 30 dan 31 Desember 2022. Diharapkan, dengan adanya kebijakan itu, kepadatan arus kendaraan saat Nataru tidak terjadi.
"Ini akan disampaikan secara khusus karena memang ini untuk menghindari kemacetan paling tidak ada dua hari yang tentunya waktu operasional kita atur menjelang libur Natal. Dan tanggal 30 dan tanggal 31 juga kita atur waktunya terkait dengan masalah pengaturan perjalanan yang dikecualikan," tutup Sigit.
(Awaludin)