Hakim Yustisial Edy Wibowo Terima Suap Rp3,7 Miliar dari Perkara Kepailitan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 17:58 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Edy Wibowo saat ini ditahan KPK karena diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.

(Baca juga: Hakim Yustisial Edy Wibowo Jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK)

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dia diduga menerima suap sebesar Rp3,7 melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli.

Firli membeberkan, perkara suap terhadap Hakim Edy Wibowo bermula dari adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dam memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," sambungnya.

Kemudian, sekira Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua Yayasan Rumah Sakit SKM mendekati dan intens berkomunikasi dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.

"Diduga, disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," imbuhnya.

Penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun, ke-13 tersangka tersebut yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya