JAKARTA - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) resmi jadi tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan anaknya yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Penetapan Meirizka Widjaja sebagai tersangka termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-63/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal Senin 4 November 2024. Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Meirizka diduga menyuap hakim dengan uang sebesar Rp3,5 miliar. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, kemarin.
Kronologi Meirizka Widjaja suap hakim bermula saat dirinya menghubungi Lisa Rahmat, pengacara yang menjadi penasihat hukum bagi Ronald Tannur, pada 2023. Ia juga merupakan teman lama dari Meirizka. Keduanya dekat lantaran anak mereka pernah sekolah di tempat yang sama.
Abdul Qohar mengatakan, Meirizka menemui Lisa di salah satu kafe di Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Oktober 2023 untuk membicarakan soal masalah yang menimpa anaknya. Pertemuan itu kemudian berlanjut di hari berikutnya di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan itu, sambungnya, Lisa menyampaikan langkah-langkah yang harus ditempuh dan biaya yang mesti dibayar untuk membebaskan Ronald Tannur.