Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp3,5 Miliar

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |08:36 WIB
Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp3,5 Miliar
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan tersangka (Foto: Irfan Maruf/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia disangka ikut menyuap hakim Rp3,5 miliar untuk membebaskan anaknya, Ronald Tannur dari kasus pembunuhan, Dini Sera.

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Meirizka melakukan suap kepada para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka dan Lisa diketahui memiliki kedekatan sejak di bangku sekolah.

Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kasus hukum dari anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," katanya. 

Dalam pertemuan antara Lisa dan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, Lisa mengajukan permintaan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement