Kemudian, Meirizka menyerahkan uang ke Lisa secara bertahap dengan total Rp1,5 miliar untuk membebaskan putranya. Mendapat uang tersebut, Lisa pun menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan yang disampaikan Lisa, uang tersebut diberikan kepada majelis hakim di PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.
Atas perbuatannya Meirizka Widjaja terancam melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)