JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) terkait perkara suap dan gratifikasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera. Meirizka berperan aktif dalam kasus suap tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka telah melakukan suap kepada para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka sebelumnya memang memiliki kedekatan dengan Lisa sejak di bangku sekolah.
Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka meminta Lisa untuk mengupayakan kasus hukum dari anaknya tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," katanya.
Dalam pertemuan antara Lisa dan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, Lisa mengajukan permintaan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar perkara Ronald Tannur dapat dibebaskan.