Cabuli Anak Asuh, Pensiunan Polisi Dituntut 10 Tahun Penjara

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 00:05 WIB
Pensiunan polisi dituntut 10 tahun penjara lantaran cabuli anak asuh. (Ist)
Share :

SURABAYA - Seorang pensiunan polisi, Kombes (Purn) Ignatius Soembodo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 tahun penjara lantaran dianggap terbukti mencabuli anak asuhnya berinisial CIS.

Terdakwa Ignatius juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," kata JPU Nur Laila saat persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).

Kasus ini bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya.

BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput korban ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja mengaku sering diperkosa terdakwa.

"Selama tinggal di rumah terdakwa, korban sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali. Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya," kata Nur Laila saat sidang pada Senin (10/10/2022).

BS usai menghadiri sidang sebagai saksi bersama anaknya beberapa waktu lalu mengatakan, anaknya dititipkan kepada Soembodo sejak berusia tujuh bulan. Dia tidak bisa merawatnya karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu korban mengalami depresi.

"Terdakwa menawarkan sendiri untuk merawat. Saya percaya karena dia sudah sahabat sejak kenal 1988," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya