Pemudik Nataru 2023 Mulai Banjiri Wilayah Daop 4 Semarang

Taufik Budi, Jurnalis
Selasa 20 Desember 2022 20:36 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

SEMARANG - Pemudik Natal dan tahun baru mulai berdatangan ke sejumlah stasiun kereta api di wilayah Daop 4 Semarang. Mereka menggunakan moda transportasi kereta api karena dinilai nyaman dan bebas macet.

Berdasarkan data pada Senin 19 Desember 2022 terpantau penumpang turun terbanyak di wilayah Daop 4 Semarang terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 dengan 9.900 penumpang. Kemudian, Sabtu 24 Desember 2022 sebanyak 7.946 penumpang, dan Minggu 25 Desember 2022 sebanyak 6.016 penumpang.

Sedangkan untuk penumpang naik terbanyak terjadi pada Jumat (23/12) sebanyak 7.630 penumpang, Minggu (25/12) sebanyak 6.181 penumpang dan Minggu (1/1) sebanyak 6.128 penumpang.

“Jumlah tersebut masih akan bertambah, karena penjualan masih terus berlangsung. KAI berharap masyarakat dapat segera memesan tiket dari jauh-jauh hari, karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 masih cukup banyak tersedia,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, Selasa (20/12/2022).

 BACA JUGA: Jelang Libur Nataru 2023, Dishub DKI Sebut Lonjakan Penumpang Bus AKAP Sebesar 23%

Sementara itu, untuk penjualan tiket selama masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang dimulai tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 terpantau masih banyak tersedia. Selama periode tersebut KAI Daop 4 Semarang menyiapkan 609.111 tempat duduk KA Jarak Jauh, dan masih terjual sebanyak 33,3% atau 203.070 tempat duduk.

Dia menambahkan, mulai 19 Desember 2022, anak 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

 BACA JUGA:H-2 Libur Nataru, 34 Ribu Penumpang Bakal Padati Stasiun Senen

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya